Agama (hifzh al-din),
Jiwa (hifzh an-nafs), Akal, (hifzh al-`aql), Keturunan (hifzh an-nasb), dan Harta. (hifzh al-mal)
Secara bahasa Maqashid
Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan Syari’ah. Maqashid berarti
kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang
berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan,
Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Sedangkan Syari’ah
secara bahasa berarti jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat
juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
·
Agama (hifzh al-din)
Memelihara
agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a. Memelihara agama dalam
tingkat dharuriyah yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang
masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat
itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama.
b. Memelihara agama dalam
peringkat hajiyah yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghidari
kesulitan, seperti shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian.
Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama,
melainkan hanya kita mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c. Memelihara agama
dalam tingkat tahsiniyah yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung
martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan,
misalnya membersihkan badan, pakaian dan tempat.
·
Jiwa (hifzh an-nafs)
Memihara
jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga peringkat,
yaitu:
o
Memelihara jiwa dalam tingkat dharuriyah seperti memenuhi kebutuhan
pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
o
Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat, seperti dibolehkannya
berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal, kalau ini
diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya
mempersulit hidupnya.
o
Memelihara jiwa dalam tingkat tahsiniyat seperti ditetapkan tata
cara makan dan minum.
·
Akal, (hifzh al-`aql)
Memelihara
akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat :
a. Memelihara akaldalam
tingkat dharuriyah seperti diharamkan meminum minuman keras karena berakibat
terancamnya eksistensi akal.
b. Memelihara akal dalam
tingkat hajiyat, seperti dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.
c. Memelihara akal
dalam tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayal dan
mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
·
Keturunan (hifzh an-nasb)
Memelihara
keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga:
o
Memelihara keturunan dalam tingkat dharuriyah seperti disyariatkan
nikah dan dilarang berzina.
o Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat, seperti ditetapkannya
ketentuan menyebutkan mahar pada waktu akad nikah.
o
Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat seperti
disyaratkannya khitbah dan walimah dalam perkawinan.
·
Harta. (hifzh al-mal)
Memelihara
harta dapat dibedakan menjadi 3 tingkat :
a. Memelihara harta dalam
tingkat dharuriyah seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan
larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.
b. Memelihara harta dalam
tingkat hajiyat, seperti syariat tentang jual beli tentang jual beli saham.
c. Memelihara harta dalam
tingkat tahsiniyat seperti ketentuan menghindarkan diri dari pengecohan atau
penipuan.
Pengetahuan
tentang maqashid al-syari`ah seperti yang ditegaskan Abdul Wahab al-Khallaf
adalah berperan sebagai alat Bantu untuk memahami redaksi al-qur`an dan sunnah,
menyelesaikan dalil- dalil yang bertentangan, dan yang sangat penting lagi
adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam
al-qur`an dan sunnah secara kajian kebahasaan.
Metode
istinbat seperti qiyas, istihsan, dan maslahah al-mursalah adalah metode-metode
pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas maqashid al- syariah . Qiyas
misalnya baru bisa dilaksanakan jika dapat ditemukan maqashid
al-syari`ahnya yang merupakan alasan logis dari suatu hukum. Sebagai contoh
kasus diharamkannya khamar dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa maqashid
al-syari`ah diharamkannya khamar adalah karena sifat memabukkannya yang merusak
akal. Dengan demikian yang menjadi alasan logis dari diharamkannya khamar
adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri adalah salah satu
contoh dari yang memabukkan.
Perbedaan konsep Islam dan konsep
barat
KONSEP
ISLAM
|
KONSEP
BARAT
|
1. Hak dasar manusia adalah lima hal
(al-dharurat al-khoms) dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
|
1. Hak dasar manusia
pertama adalah kebutuhan primer fisik
|
2. Antara hak dan
kewajiban adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan bersifat tawazun
(seimbang)
|
2. Perhatian kepada
hak-hak lebih besar dibanding dengan kewajiban
|
3. Hak dan kewajiban
bersifat Value bound (dibatasi nilai-nilai), spt dilarang nikah sesama jenis
|
3. Hak-hak bersifat
free of value (bebas dari nilai-nilai), spt diperbolehkannya nikah sesama
jenis
|
4. Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain, seperti dilarang menghina simbol-simbol yang dihormati umat
lain walau adanya kebebasan berpendapat
|
4. Hak seseorang tidak dibatasi oleh hak orang lain. Spt
tidak adanya larangan berpendapat walau menyinggung pihak lain atas nama
kebebasan berpendapat
|
5. Kepentingan agama (Islam) di atas segala kepentingan
|
5. Tidak melihat kepentingan agama sebagai sesuatu yang
diperhatikan karena konsepnya
dibangun atas paham
sekuler
|
6. Mendahulukan hak dan kepentingan umum daripada hak dan kepentingan individu
|
6. Tidak ada kejelasan tentang hubungan hak dan
kepentingan pribadi disatu sisi, dengan hak dan kepentingan umum di sisi lain
|