Click Me! AL-QUR'AN TERJEMAH ONLINE

Selasa, 14 Juli 2015

Maqashid Syariah

Print PDF
Tujuan Allah mensyariatkan hukum-Nya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia baik dunia maupun akhirat. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan itu berdasarkan penelitian para ahli ushul fikih ada 5 unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan, kelima pokok tersebut adalah:
Agama (hifzh al-din), Jiwa (hifzh an-nafs), Akal, (hifzh al-`aql), Keturunan (hifzh an-nasb), dan Harta. (hifzh al-mal)
Secara bahasa Maqashid Syari’ah terdiri dari dua kata yaitu Maqashid dan Syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan, Maqashid merupakan bentuk jama’ dari maqsud yang berasal dari suku kata Qashada yang berarti menghendaki atau memaksudkan, Maqashid berarti hal-hal yang dikehendaki dan dimaksudkan. Sedangkan Syari’ah secara bahasa berarti jalan menuju sumber air, jalan menuju sumber air dapat juga diartikan berjalan menuju sumber kehidupan.
            Menurut Asafri Jaya Bakri bahwa “Pengertian Maqashid Syari’ah secara istilah tidak ada definisi khusus yang dibuat oleh para ulama Usul fiqh, boleh jadi hal ini sudah maklum di kalangan mereka.Termasuk Syekh Maqasid (al-Syathibi) itu sendiri tidak membuat ta’rif yang khusus, beliau hanya mengungkapkan tentang syari’ah dan funsinya bagi manusia seperti ungkapannya dalam kitab al-Muwwafakat” yang artinya: “Sesungguhnya syariat itu ditetapkan bertujuan untuk tegaknya (mewujudkan) kemashlahatan manusia di dunia dan Akhirat”.
·                     Agama (hifzh al-din)
            Memelihara agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a.  Memelihara agama dalam tingkat dharuriyah yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama.
b.  Memelihara agama dalam peringkat hajiyah yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghidari kesulitan, seperti shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama, melainkan hanya kita mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c.   Memelihara agama dalam tingkat tahsiniyah yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung martabat manusia, sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan, misalnya membersihkan badan, pakaian dan tempat.
·                     Jiwa (hifzh an-nafs)
            Memihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga peringkat, yaitu:
o   Memelihara jiwa dalam tingkat dharuriyah seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan hidup.
o   Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat, seperti dibolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal, kalau ini diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia, melainkan hanya mempersulit hidupnya.
o   Memelihara jiwa dalam tingkat tahsiniyat seperti ditetapkan tata cara makan dan minum.
·                     Akal, (hifzh al-`aql)
            Memelihara akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat :
a.  Memelihara akaldalam tingkat dharuriyah seperti diharamkan meminum minuman keras karena berakibat terancamnya eksistensi akal.
b.     Memelihara akal dalam tingkat hajiyat, seperti dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.
c.     Memelihara akal dalam tingkat tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah.
·                     Keturunan (hifzh an-nasb)
            Memelihara keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga:
o   Memelihara keturunan dalam tingkat dharuriyah seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina.
o  Memelihara keturunan dalam tingkat hajiyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar pada waktu akad nikah.
o   Memelihara keturunan dalam tingkat tahsiniyat seperti disyaratkannya khitbah dan walimah dalam perkawinan.
·                     Harta. (hifzh al-mal)
            Memelihara harta dapat dibedakan menjadi 3 tingkat :
a.    Memelihara harta dalam tingkat dharuriyah seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.
b.   Memelihara harta dalam tingkat hajiyat, seperti syariat tentang jual beli tentang jual beli saham.
c.    Memelihara harta dalam tingkat tahsiniyat seperti ketentuan menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.
            Pengetahuan tentang maqashid al-syari`ah seperti yang ditegaskan Abdul Wahab al-Khallaf adalah berperan sebagai alat Bantu untuk memahami redaksi al-qur`an dan sunnah, menyelesaikan dalil- dalil yang bertentangan, dan yang sangat penting lagi adalah untuk menetapkan hukum terhadap kasus yang tidak tertampung dalam al-qur`an dan sunnah secara kajian kebahasaan.
            Metode istinbat seperti qiyas, istihsan, dan maslahah al-mursalah adalah metode-metode pengembangan hukum Islam yang didasarkan atas maqashid al- syariah . Qiyas misalnya baru bisa dilaksanakan  jika dapat ditemukan maqashid al-syari`ahnya yang merupakan alasan logis dari suatu hukum. Sebagai contoh kasus diharamkannya khamar dari hasil penelitian ulama ditemukan bahwa maqashid al-syari`ah diharamkannya khamar adalah karena sifat memabukkannya yang merusak akal. Dengan demikian yang menjadi alasan logis dari diharamkannya khamar adalah sifat memabukkannya, sedangkan khamar itu sendiri adalah salah satu contoh dari yang memabukkan.
Perbedaan konsep Islam dan konsep barat
KONSEP ISLAM
KONSEP BARAT
1.  Hak dasar manusia adalah lima hal (al-dharurat al-khoms) dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
1. Hak dasar manusia pertama adalah kebutuhan primer fisik
2. Antara hak dan kewajiban adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan bersifat tawazun (seimbang)
2. Perhatian kepada hak-hak lebih besar dibanding dengan kewajiban
3. Hak dan kewajiban bersifat Value bound (dibatasi nilai-nilai), spt dilarang nikah sesama jenis
3. Hak-hak bersifat free of value (bebas dari nilai-nilai), spt diperbolehkannya nikah sesama jenis
4. Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain, seperti dilarang menghina simbol-simbol yang dihormati umat lain walau adanya kebebasan berpendapat
4. Hak seseorang tidak dibatasi oleh hak orang lain. Spt tidak adanya larangan berpendapat walau menyinggung pihak lain atas nama kebebasan berpendapat
5. Kepentingan agama (Islam) di atas segala kepentingan
5. Tidak melihat kepentingan agama sebagai sesuatu yang diperhatikan karena konsepnya dibangun atas paham sekuler
6. Mendahulukan hak dan kepentingan umum daripada hak dan kepentingan individu
6. Tidak ada kejelasan tentang hubungan hak dan kepentingan pribadi disatu sisi, dengan hak dan kepentingan umum di sisi lain
Share on :

Artikel Terkait: